Skema Ibu Hamil Memanfaatkan Fasilitas Kesehatan BPJS Secara Optimal, Gratis!

Contents [Click here]

Hamil merupakan suatu kondisi yang dialami banyak perempuan yang membutuhkan penanganan dan perhatian yang lebih. Berbeda dengan penyakit, kondisi hamil juga mendapat perhatian dari pemerintah Indonesia. Hal ini karena angka kematian Ibu Hamil di Indonesia masih cukup tinggi jika dibandingkan dari negara-negara lain di Asia Tenggara. Oleh karena itu, solusi fenomena tersebut adalah layanan kesehatan berupa BPJS yang dapat diklaim atau digunakan ibu hamil.

Fasilitas Kesehatan untuk Ibu Hamil

Fasilitas Kesehatan bagi ibu hamik ini termasuk standar yaitu mencakup dari awal kehamilan hingga persalinan. Selama hamil, ibu hamil ini didapatkan dari Trimester 1Trimester 2Trimester 3, dan persalinan baik persalinan pervaginam maupun persalinan perabdominal (operasi sesar). Layanan kesehatan yang didapatkan ibu hamil di antaranya adalah ANC (Antenatal Care), cek laboratorium, USG (Ultrasonografi), dan suplemen kesehatan (vitamin). 

Hal ini sangat meringankan ibu hamil dan keluarganya untuk mengakses layanan kesehatan dengan gratis (tanpa dipungut biaya. Fasilitas Kesehatan ini dapat diakses dari Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (faskes 1) yaitu di klinik, puskesmas, atau praktek dokter yang berkerjasama dengan BPJS. Namun, jika ada kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan atau tindakan tertentu yang membutuhkan fasilitas lebih baik, maka akan dirujuk ke tingkat fasilitas kesehatan selanjutnya seperti ke rumah sakit.

Skema Fasilitas Kesehatan BPJS untuk Ibu Hamil

Adapun gambaran layanan kesehatan yang didapatkan Ibu Hamil selama hamil yaitu:

Trimester 1

Trimester 1 ini mencakup usia kehamilan 0-13 minggu. Selama trimester 1 ini, ibu hamil akan mendapatkan beberapa fasilitas kesehatan BPJS, di antaranya adalah:

  1. Mendapatkan buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) berwarna pink setelah ibu hamil dipastikan memang hamil setelah cek lab.
  2. Mendapatkan suplemen kesehatan berupa MMS (Multiple Micronutrient Suplemen) yaitu suplemen kesehatan yang dibutuhkan ibu hamil.
  3. Mendapatkan layanan kesehatan berupa ANC (Antenatal Care) di fasilitas kesehatan 1 oleh bidan, dokter umum, dan/atau dokter spesialis obsteri dan ginekologi (obsgyn).
  4. Melakukan tes laboratorium untuk mengecek kandungan urin dan darah untuk mengantisipasi kondisi-kondisi tertentu yang dapat membahayakan ibu hamil dan janinnya. 
  5. Mendapatkan tindakan USG (ultrasonografi) untuk memeriksa kondisi janin seperti jumlah janin dan posisi di dalam rahim atau tidak. Hal itu untuk menghindari komplikasi seperti kondisi kehamilan ektopik (pembuahan sel telur di luar rahim). 

Trimester 2

Trimester 2 ini mencakup usia kehamilan 13 sampai 28 minggu. Adapun layanan kesehatan BPJS yang didapatkan ibu hamil di trimester 2 adalah:

  1. Melakukan tes laboratorium untuk memeriksa gula pada usia kehamilan antara 24 - 28 minggu.

Trimester 3

Pada trimester 3 ini mencakup kehamilan 28 sampai 40 minggu, tepatnya sampai persalinan. Layanan kesehatan BPJS yang didapatkan ibu hamil di trimester 3 ini di antaranya adalah:

  1. Melakukan ANC untuk memeriksa kesehatan ibu hamil dan tumbuh dan kembang janin.
  2. melakukan pemeriksaan urin dan darah melalui tes laboratorium untuk memeriksa protein, gula, hemoglobin, dan lain-lain. Hal ini untuk mempersiapkan persalinan. Sehingga jika ada kondisi tertentu, ibu hamil dan janin akan mendapatkan tindakan atau penangan sesegera mungkin agar tidak membahayakan menjelang persalinan.
  3. Melakukan USG (ultrasonografi) untuk memeriksa tumbuh kembang janin. Hal ini untuk mempersiapkan ibu hamil dan bayi dalam kondisi optimal menjelang persalinan. 

Skema tersebut merupakan layanan kesehatan standar yang dapat diklaim dengan BPJS di fasilitas kesehatan 1 (faskes 1) seperti klinik, puskesmas, dan praktek dokter. Namun jika untuk ibu hamil dan janin yang memiliki kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan ekstra akan dirujuk ke tingkat fasilitas kesehatan lanjutan seperti rumah sakit. Kondisi kehamilan tersebut biasanya dapat diketahui saat screening awal seperti riwayat kehamilan, penyakit bawaan, hamil kembar, dan lain-lain. 

Catatan:
Fasilitas kesehatan yang disebutkan di atas merupakan pengalaman yang saya dapatkan di fasilitas kesehatan pertama. Jadi, jika ada yang tidak didapatkan dapat dikonfirmasi ke fasilitas kesehatan 1 (faskes 1). Selain itu, rutin sekali dalam sebulan perlu melakukan pemeriksaan rutin ibu hamil ke faskes 1. Hal ini untuk mengawasi kesehatan Ibu dan tumbuh kembang janin serta mengantisipasi komplikasi yang berbahaya bagi ibu hamil dan janin.

Selain selama hamil, ibu hamil juga akan mendapatkan layanan kesehatan berupa persalinan. Penjelasan ini akan dijelaskan di lain waktu ya!

Itulah ulasan fasilitas kesehatan yang dapat dimanfaatkan Ibu Hamil menggunakan BPJS tanpa dipungut biaya. Tenang saja, asal Ibu memang hamil dan memiliki kartu BPJS, Ibu akan mudah mengaksesnya ya! 

Semoga Ibu dan bayi(-bayi) nya selalu selamat, bahagia, selalu! 💓