Tips Menggunakan BPJS Selama Kehamilan Sampai Persalinan, Tanpa Dipungut Biaya!

Contents [Click here]

BPJS merupakan singkatan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Pada dasarnya, BPJS ini adalah jaminan pembiayaan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan. Sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan nyaman tanpa khawatir biaya membengkak. 

Pengguna BPJS ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia baik masyarakat mampu dan tidak mampu. 

  • Bagi masyarakat mampu akan dibebankan iuran rutin setiap bulan baik melalui perusahaan, lembaga, maupun mandiri. Di dalam BPJS ini dibagi menjadi 3 kelas yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Biaya iuran setiap kelas berbeda. Setiap kelas hampir memiliki penanganan dan tindakan yang sama hanya berbeda saat mendapatkan  pelayanan rawat inap. 
  • Sementara masyarakat tidak mampu menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran), iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah. Pasien BPJS PBI biasanya mendapatkan kelas 3.
Untuk pengguna BPJS di kelas 1 dan kelas 2 bisa mengupgrade fasilitas rawat inap di fasilitas kesehatan (rumah sakit) sedangkan kelas 3 baik mandiri maupun PBI tidak dapat mengupgrade. Untuk mengupgrade fasilitas akan dikenakan biaya selisih biaya kelas awal dengan biaya kelas yang diupgrade. Sehingga pemilihan kelas dapat disesuaikan dengan kemampuan ya!

Salah satu pengguna yang dapat menggunakan pelayanan BPJS adalah Ibu hamil. Ibu hamil ini mendapatkan layanan kesehatan yang dicover oleh BPJS mulai dari hamil hingga persalinan.

Tidak berbeda dengan pasien lain, Ibu hamil juga mendapatkan tindakan dan penangan yang serupa tanpa membedakan kelas BPJSnya. Hanya berbeda ketika mendapatkan fasilitas saat persalinan. 

Ada beberapa tips yang bisa dilakukan ibu hamil untuk mengoptimalkan layanan kesehatan BPJS, tentu, tanpa mengeluarkan biaya tapi kesehatan ibu dan bayi terjaga hingga persalinan. Simak ya!

Pastikan Kartu BPJS Ibu Aktif 

Jangan sampai menunggak bagi yang membayar secara mandiri. Jika Ibu termasuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah, pastikan kartunya BPJS. Jika belum aktif atau ada kendala, segera diurus. Karena kartu BPJS bisa aktif setelah berhasil setidaknya 2 minggu. Jadi disarankan ketika baru mengetahui hamil segera urus BPJSnya ya. 

Mencari Informasi dan Memilih Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1) yang Cocok Bagi Ibu

Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1) bagi Ibu hamil yang dapat mengakses BPJS adalah puskesmas, klinik, dan praktek dokter. Pada dasarnya fasilitas kesehatan ini memiliki fasilitas dan pelayanan yang berbeda-beda. 

Kelengkapan Fasilitas Faskes 1

Biasanya fasilitas kesehatan 1 yang paling lengkap adalah puskesmas. Puskesmas umumnya memiliki poli kandungan atau KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dan laboratorium untuk menunjang screening kesehatan Ibu dan bayi. Sementara klinik atau praktek dokter yang hanya mencakup secara umum, tidak khusus untuk bayi dan ibu. 

Sehingga sering kali, klinik atau praktek dokter akan merujuk Ibu ke puskesmas yang lebih memadai atau rumah sakit. Namun, ada juga klinik yang segmennya kebidanan, biasanya klinik ini dulunya praktek bidan yang kemudian berkembang dan menjadi klinik umum. Setiap fasilitas kesehatan tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan yang bisa Ibu cari tahu dulu untuk menentukan fasilitas kesehatan 1.

Pelayanan Faskes 1

Selain kelengkapan fasilitas, pelayanan juga menjadi dasar pemilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1). Beberapa kasus yang dialami ibu hamil kesulitan mendapatkan surat rujukan yang dikeluarkan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Tentu faskes 1 memiliki pertimbangannya seperti indikasi yang dikeluhkan ibu hamil masih bisa dikontrol oleh tenaga kesehatan di faskes 1. 

Di kasus lain, jika keluhan ibu hamil masih berlanjut atau sudah dirasa sangat tidak nyaman ditambah kesulitan mendapatkan surat rujukan sebaiknya periksa ke dokter obgyn di fasilitas kesehatan tingkat lanjut (rumah sakit). Jika melalui cara tersebut, Ibu hamil akan membayar sebagai pasien umum. Namun jika dirasa berbahaya atau urgent langsung saja ke UGD. Pembayaran layanan ini akan ditentukan oleh dokter jaga, apakah termasuk berbahaya atau tidak. Jika termasuk berbahaya Ibu hamil bisa membayar layanan menggunakan BPJS. Ini tergantung dari keputusan dokter UGD ya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit oleh dokter Obsteri dan Ginekologi (obsgyn) maupun dokter umum yang harus dilakukan kontrol, Ibu Hamil bisa meminta Surat Keterangan Diagnosa untuk ditunjukkan ke faskes 1 agar bisa melakukan kontrol selanjutnya. Namun, jika sudah melakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis ditambah keterangan surat keterangan diagnosa tapi memang masih dipersulit surat rujukan dari faskes 1 maka sebaiknya pindah faskes 1 lain saja. Ini untuk mempermudah akses layanan kesehatan selanjutnya ya. 

Faktor Lokasi Faskes 1

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk memilih fasilitas kesehatan pertama (faskes 1) adalah lokasi. Pilihlah lokasi fasilitas kesehatan pertama yang dekat bagi Ibu sehingga tidak menyulitkan Ibu hamil untuk melakukan kontrol rutin di faskes 1. Apalagi jika Ibu hamil memiliki indikasi tertentu agar tidak memberatkan ibu hamil. 

Biaya Tindakan Faskes 1

Ibu hamil bisa menggunakan BPJS di tempat berbeda untuk memeriksa pelayanan kesehatan sebagai perbandingan. Pemeriksaan di luar faskes 1 yang terdaftar di BPJS biasanya memungut biaya tapi tenang saja biayanya tergolong murah antara Rp.15.000,- sampai Rp.50.000,- (Biayanya tergantung dari faskes tersebut). Saya sendiri di fasilitas kesehatan puskesmas di Sleman, Yogyakarta membayar biaya pemeriksaan termasuk tes laboratorium, dan lain-lain sebesar Rp.25.000,-.  

Optimalkan Memanfaatkan Layanan Kesehatan Untuk Kehamilan dan Persalinan

Secara umum layanan kesehatan BPJS yang bisa didapatkan di antaranya adalah baik fasilitas suplemen kesehatan, tindakan, screening kesehatan atau ANC (Antenatal Care), tes laboratorium, dan USG (ultrasonografi). 

Selama memanfaatkan layanan kesehatan dengan BPJS, jangan segan untuk bertanya dan mengungkapkan keluhan selama kehamilan. Hal ini untuk mempermudah tenaga kesehatan (nakes) untuk memeriksa kesehatan ibu dan bayi. Apalagi bagi Ibu dengan kehamilan pertama yang belum memiliki pengalaman. 

Ingat, meskipun kita pengguna BPJS, kita juga membayar iuran (jadi sebenarnya tidak benar-benar gratis). Termasuk pengguna BPJS PBI, layanan kesehatan ini adalah hak kesehatan kita sebagai warga negara RI ya. 

Penuhi Syarat Klaim Biaya Persalinan dengan BPJS

Pada beberapa kasus ditemukan Ibu hamil tidak dapat mengklaim BPJS saat persalinan di antaranya karena mereka tidak pernah melakukan pemeriksaan selama kehamilan kemudian tiba-tiba ingin mengklaim BPJS. Namun, sayangnya tidak pernah memenuhi syarat klaim BPJS untuk menanggung biaya persalinan. 

Oleh karena itu, sejak hamil harus tahu tentang syarat-syarat persalinan agar tidak mepet, kecewa, atau parahnya harus berhutang perkara harus membayar sendiri biaya persalinan yang cukup banyak apalagi jika ada indikasi tertentu.

Nah, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi agar BPJS dapat mengcover biaya persalinan. Simak ya!

  1. Kartu BPJS harus dalam keadaan aktif saat akan melahirkan. Jadi pastikan pernah menggunakan BPJS sebelumnya atau periksakan aktivasi kartu melalui akun Mobile JKN
  2. Melakukan pemeriksaan di faskes 1 setidaknya satu kali selama hamil. Hal ini untuk membantu tenaga kesehatan (nakes) mengetahui kondisi Ibu hamil dan tumbuh kembang janin. Termasuk jika pemeriksaan dilakukan secara mandiri di dokter obsteri dan ginekologi (obsgyn). 
  3. Usahakan memiliki buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) berwarna pink. Buku ini digunakan untuk mencatat pemeriksaan selama hamil sebagai laporan rekam medis untuk dasar tenaga medis melakukan tindakan atau penanganan medis seperti persalinan. Jadi pastikan memiliki buku KIA selama hamil ya!

-

Itulah tips untuk Ibu hamil dapat mengklaim layanan kesehatan BPJS mulai dari hamil sampai persalinan!