Hal yang Harus Dipersiapkan di Akad Nikah Islam-mu!
Akad Nikah merupakan prosesi paling sakral dalam pernikahan yang di dalamnya ada ijab kabul. Dalam agama Islam, akad nikah ini sudah memiliki ketentuan tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi sahnya pernikahan. Ketentuan tersebut telah ditetapkan secara nasional (Indonesia) yang bisa dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Syarat dan ketentuannya tidak susah asal mempersiapkan dengan baik sehingga tidak perlu bolak-balik apalagi pusing.
Berikut ini, beberapa hal yang harus diperhatikan untuk di-checklist dalam mempersiapkan akad pernikahan Islam di antaranya adalah:
Mas Kawin/Mahar
Mas Kawin atau juga disebut dengan mahar merupakan syarat penting dalam akadb yaitu berupa materi (harta) yang diberikan calon pengantin pria sebagai suami kepada calon pengantin wanita. Bentuk materinya bisa berupa uang, emas, dan lain sebagainya yang memiliki nilai. Penyerahan mas kawin atau mahar ini dilakukan setelah prosesi ijab kabul telah sah yaitu saat kedua calon pengantin telah menjadi suami istri.
Biasanya di beberapa adat di Indonesia nilai mas kawin ini disepakati atau hanya perlu kesepakatan bahkan permintaan dari pihak keluarga pengantin wanita. Meski begitu, dalam Islam nilai mas kawin sebenarnya menyesuaikan kemampuan pengantin laki-laki agar tidak memberatkan mengingat pernikahan adalah ibadah seumur hidup. Perspektif ini kembali pada kesepakatan kedua pengantin dan terkadang pihak keluarga.
Wali Nikah
Dalam prosesi ijab kabul, wali diperlukan dalam penyerahan pengantin wanita sebagai istri kepada pengantin pria yang menjadi suaminya. Wali nikah ini utamanya ayah kandung. Namun, jika sudah tidak ada maka dapat diserahkan ke wali nasab seperti saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki ayah pengantin perempuan atau ayah dari ayah pengantin perempuan, dan sebagainya. Wali akad ini harus memenuhi syarat yaitu dewasa, berakal sehat, dan beragama Islam.
Adapun kondisi, jika ayah berhalangan atau tifak mampu melakukan ijab maka dapat diwakilkan oleh wali nasab seperti saudara laki-laki dari pihak ayah kandung. Wakil yang telah ditentukan atau dipilih ayah (masih hidup) harus menggunakan surat pernyataan tauqil wali. Surat ini diberikan dari pihak KUA. Dalam surat ini terdiri dari pernyataan dari ayah kandung yang memberikan kuasa ijab kabul kepada wakilnya melalui tanda tangan yang disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang telah dewasa. Kondisi lainnya jika tidak ada wali maka bisa diwalikan oleh wali hakim (ahli agama).
Saksi dari kedua belah pihak pengantin
Saksi dalam akad nikah ini terdiri dari dua orang baik dari pihak pengantin wanita dan pihak pengantin pria. Kedua saksi tersebut harus memenuhi syarat di antaranya adalah sudah dewasa (baligh) dan laki-laki.
Pemilihan saksi ini biasanya orang kepercayaan dari pihak keluarga pengantin seperti saudara tertua, tetua adat, kepala daerah, dan sebagainya.
Perangkat Petugas Akad Nikah
Perangkat petugas akad nikah di Kantor Urusan Agama biasanya petugas akad yang melangsungkan pernikahan biasanya sudah ada dan terdiri dari satu orang saja. Namun, ada pula pihak keluarga pengantin ingin menggunakan jasa petugas akad di luar dari petugas KUA yang menjadi saksi sekaligus petugas penyerahan buku nikah di antaranya adalah: (1) Khutbah Nikah; (2) Nasihat Nikah; (3) Kalam Illahi; dan, (4) Pembaca Do'a.
Tidak penting tapi penting, tamu!
Tamu bukanlah penentu sah atau tidaknya pernikahan tapi akan afdol jika dalam prosesi akad juga dihadiri tamu. Lebih khidmat lagi jika tamunya adalah kerabat dekat dan keluarga. Memang semakin sedikit akan semakin khidmat dan khusyuk mengingat prosesi ini sangat sakral. Bahkan pihak pengantin tidak pelu mencurahkan banyak pikiran untuk menjamu para tamu. Namun, bagi yang memiliki banyak keluarga dan kerabat dekat harus berpikir lebih banyak terkait venue, jamuan (catering), konsep acara, dan sebagainya. Meski begitu, tidak ada yang salah dengan tamu yang banyak, ingat ini acara prosesi sakralmu tentu banyak orang terdekat dan tersayangmu ingin menyaksikan dan mendoakan terbaik di prosesi spesialmu. Pada dasarnya pilihannya kembali ke pengantin tapi jangan lupa untuk melakukan list tamu ya!
-
Nah, itulah beberapa hal yang perlu kamu pikirkan untuk persiapan akad pernikahanmu. Semoga lancar yaa! ❤️